Ancaman dan Gangguan Pertahanan Indonesia di Era Global
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 bahwa yang dimaksud ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
- Spionase yang dilakukan oleh bangsa lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
- Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan negara.
- Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
- Pemberontakan bersenjata.
- Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
- Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.
- Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
1. Gangguan pertahanan Indonesia di era Modern
Ancaman bangsa Indonesia di masa yang akan datang datang diperkirakan berasal dari ancaman nontradisional baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul dari dalam negeri itu sendiri. Hal ini dipengaruhi oleh globalisasi yang berkembang pesat saat ini. Implikasi terhadap globalisasi sangat mempengaruhi perubahan situasi keamanan dunia dengan munculnya berbagai isu keamanan baru. Isu keamanan yang lalu lebih menonjol aspek geopolitik dan geostrategi seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, sekarang berkembang isu keamanan baru seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya. Ancaman dan gangguan pertahanan Indonesia di era global ini menurut Departemen Pertahanan (2003) diperkirakan berbentuk:- Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
- Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perampokan, penangkapan ikan ilegal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
- Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama, maupun ras/ keturunan dalam skala yang luas.
- Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
- Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
- Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
- Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
- Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
- Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
- Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatankekuatan di luar negeri.
Komentar 0