Pengertian Negara
Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga. Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa asing "the State" (bahasa Inggris) atau "de Staat" (bahasa Belanda), "der Staat" (bahasa Jerman), bahasa Prancis "l`Etat" dan bahasa Italia "lo stato". Istilah staatmula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etatberasal bahasa Latin "Status" atau "Statum" yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan.
Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Kata "negara" yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta "nagari" atau "negara" yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeriatau negaraartinya tempat tinggal.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Miriam Budiardjo (1978: 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:
- Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan. Dari uraian di atas, salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan.
- Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
Komentar 0