Usaha Pembelaan Negara
Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Sebab tanpa mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman, suatu negara tidak akan mempertahankan keberadaannya.Untuk mewujudkan tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan peran serta warga negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara.
Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa:
- Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
- Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
- Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
- Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Komentar 0